Industrial Relations Supervisor
Work Description
- Menjalin dan menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif antara manajemen dan karyawan
- Menangani perselisihan hubungan industrial bipartit, mediasi, dsb
- Mengelola Peraturan Perusahaan, termasuk sosialisasi dan pelaksanaannya
- Menangani penegakan kedisiplinan karyawan: SP, PHK, dan sanksi sesuai peraturan
- Menjadi penghubung dengan Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait serta mendampingi perusahaan dalam audit eksternal dan pemeriksaan hukum
- Memastikan kepatuhan terhadap UU Ketenagakerjaan dan regulasi ketenagakerjaan terbaru
- Memberikan konsultasi hukum ketenagakerjaan kepada manajemen & HR
- Menyajikan dan mereview dokumen perjanjian perusahaan dengan pihak eksternal
Requirement
- Pendidikan minimal S1 Hukum/Manajemen SDM/Psikologi
- Pengalaman minimal 3-5 tahun di bidang industrial relations industri manufaktur
- Memahami UU Ketenagakerjaan, PP, PHK, dan perselisihan hubungan industrial
- Berpengalaman dalam menangani kasus hubungan industrial
- Memiliki kemampuan negosiasi, komunikasi, dan problem solving yang baik
- Tegas, objektif, dan mampu menjaga kerahasiaan perusahaan
- Mampu bekerja di bawah tekanan dan situasi konflik
- Terbiasa menyusun dokumen hukum dan laporan Industrial Relations