●Memberikan saran/masukan berkaitan dengan hukum dan peraturan Perusahaan Terbuka kepada Direksi dan Dewan Komisaris sehingga tata kelola perusahaan terintegrasi satu sama lain dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
●Bertanggung jawab dalam penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan / OJK dan BEI, termasuk Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan dengan tepat waktu
●Menyelenggarakan, mendokumentasikan, dan mengelola proses Rapat Umum Pemegang Saham tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
●Berperan sebagai mediator antara Perseroan pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya (BEI, BKPM, Notaris, ICSA- Asosiasi Sekretaris Perusahaan, Jurnalis)
●Melakukan pemantauan terhadap perkembangan hukum pasar modal dan regulasinya, sehingga dapat memberikan masukan terhadap manajemen
●Mereview pembuatan Annual Report dan Annual Public Expose
●Bertanggung jawab atas kepatuhan internal serta semua dokumen perusahaan yang diperlukan untuk kebutuhan legal
●Membantu dalam proses penyusunan, peninjauan, dan negosiasi perjanjian (Perjanjian komersial, perjanjian pinjaman, SPA, perjanjian pengadaan, perjanjian sewa, dll) disesuaikan dengan kepentingan perusahaan
●Memberikan nasihat hukum kepada Direksi tentang berbagai topik hukum yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan, mengidentifikasi dan menangani risiko masalah hukum dalam operasi bisnis sehari-hari, memberikan penilaian risiko hukum dan menanggapi segera permintaan dukungan hukum dari pemangku kepentingan internal lintas kelompok fungsional
●Bertanggung jawab terkait hak kekayaan intelektual perusahaan baik nasional maupun Internasional (yang telah maupun yang akan terdaftarkan dan dilindungi oleh Undang-undang HAKI)